Wilayah Administratif dan Aspek Geografis
Desa Kedawung
Sebagai wilayah administratif pemerintahan, Desa Kedawung mulai terbentuk pada awal abad ke-20 dan telah mengalami tiga periode kekuasaan. Periode pertama dimulai sejak masa penjajahan Belanda pada tahun 1908 hingga 1942, dilanjutkan dengan masa penjajahan Jepang, dan sejak tahun 1945 hingga saat ini, Kedawung berada dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Aspek Geografis
Desa Kedawung terletak di wilayah Kecamatan Padang dan termasuk dalam kawasan dataran tinggi, dengan suhu rata-rata harian sekitar 26°C dan curah hujan tahunan mencapai 2.000 mm. Luas wilayah desa ini kurang lebih 556,43 hektare, atau sekitar 13,13% dari total luas Kecamatan Padang. Rincian penggunaan lahannya adalah sebagai berikut:
Tanah sawah irigasi: 0,000 Ha
Tanah pekarangan: 71,210 Ha
Tanah tegalan/perladangan: 481,790 Ha
Jalan, kuburan, dan fasilitas lainnya: 39,350 Ha
Secara geografis, Desa Kedawung berada di titik koordinat 113°09'43,28" BT dan 8°04'40,95" LS, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Utara: Desa Sadapan (Kecamatan Gucialit)
Timur: Desa Bodang (Kecamatan Padang)
Selatan: Desa Padang (Kecamatan Padang)
Barat: Desa Gucialit (Kecamatan Gucialit)
Berdasarkan jenis tanahnya, wilayah Desa Kedawung dapat dibagi menjadi tiga kategori: tanah pertanian, tanah pekarangan, dan lainnya. Di antara ketiganya, tanah pertanian merupakan yang terluas dengan total area 396,60 hektare, atau sekitar 71,27% dari total luas desa.
Karakteristik dan Potensi Ekonomi
Desa Kedawung memiliki karakteristik sebagai desa agraris, dengan sebagian besar penduduk bermata pencaharian di sektor pertanian dan perkebunan. Aktivitas utama meliputi penanaman tanaman keras, buah-buahan, serta kebun tebu. Selain itu, masyarakat juga menggantungkan hidup dari pengelolaan hasil pertanian dan kegiatan industri kecil, seperti pengeringan hasil bumi dan produksi rumahan lainnya.
0 Komentar